Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap, Ketahuan Edarkan Sabu kepada Masyarakat

Ramli Nurawang, Jurnalis
Jum'at 08 September 2023 11:13 WIB
Residivis kasus narkoba kembali tertangkap/Foto: Ramli Nurawang
Share :

Setelah penggeledahan, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.

"Pelaku kita sangkakan melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara," tutup Suputra.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya