SOLO - Dua anggota sindikat narkoba jenis sabu-sabu yang berperan sebagai kurir ZN (40) dan penerima order RN (30) ditangkap tim BNN Jateng bekerja sama dengan BNN Kota Solo, Jumat 25 Agustus 2023 lalu. Sabu seberat 1 kilogram berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan sindikat narkoba jenis narkotika itu dungkapkan Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Heru Pranoto dalam press realease di Kantor BNN Kota Solo, Jumat (8/9/2023) siang.
Heru mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa pada Jumat, 25 Agustus 2023, akan ada transaksi narkotika di sekitar Bandara Adi Soemarmo, Solo.
Berbekal informasi tersebut, tim Gabungan yang menguntit ZN sejak turun dari pesawat meyakini akan adanya transaksi sabu-sabu. Benar saja, ZN kemudian bertemu RN di warung kopi di pinggir Jalan Dusun Sindon RT 01 Rw 01, Sindon, Ngemplak, Boyolali, dan dengan cepat Tim Gabungan barulah menangkap keduanya.
Setelah melakukan peggeledahan, tim menemukan kristal bening narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 1.000 gram atau 1 kg yang dibungkus kemasan Teh China dan disimpan di goodie bag.
Barang bukti tersebut sengaja dibawa ZA yang merupakan warga Komplek Tiara Indah Dusun Meunasah, Kelurahan Ilie, Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh, Nangroe Aceh Darussalam dari Jakarta.
Sabu-sabu tersebut semula akan diserahkan kepada RN yang tinggal di Gulon RT 001 RW 021, Jebres, Solo.
Heru menyebut bahwa Zainal Abidin konon hanya dititipi goodie bag oleh seorang berinisial BANG dengan iming-iming mendapat Rp 30 juta, apabila barang terlarang tersebut sudah ditangan pemesan atau penerima yakni RN.
ZN berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng, setibanya di Bandara Adi Soemarmo Boyolali, ia menghubungi RN dan kemudian keduanya janjian bertemu di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN.
RN saat ditangakp mengaku diperintahkan untuk menerima barang terlarang tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil IBLIS dan saat ini yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:
"Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya," Heru Pranoto dalam penjelasannya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Tengah guna penyidikan dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(Fakhrizal Fakhri )