Guru Ngaji Cabuli Empat Muridnya dengan Modus Belajar Ilmu Agama, Nih Tampangnya!

Avirista Midaada, Jurnalis
Sabtu 09 September 2023 15:18 WIB
Guru Ngaji Cabuli Bocah/Foto: Okezone
Share :

Akibat ulahnya Kasidi terancam Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya