Guru Ngaji Cabuli Empat Muridnya dengan Modus Belajar Ilmu Agama, Nih Tampangnya!

Avirista Midaada, Jurnalis
Sabtu 09 September 2023 15:18 WIB
Guru Ngaji Cabuli Bocah/Foto: Okezone
Share :

MALANG - Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Malang, Jawa Timur mencabuli empat anak didiknya. Pelaku bernama Imam Su'aidi alias Kasidi (32) warga Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, bahkan tega melakukan aksinya sejak tahun 2020 hingga Mei 2023 lalu ke salah satu korbannya.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, tindakan pencabulan ini dilakukan tersangka di rumahnya yang berkedok mengajar mengaji di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Keempat korban yang belajar agama justru mendapat perlakuan asusila dari gurunya.

"Tempat kejadian ini berada di Kecamatan Lawang, tepatnya di Desa Srigading, dan tempatnya merupakan tempat pengajian biasa digunakan untuk pengajian, maupun belajar agama," ucap Wisnu S. Kuncoro, saat konferensi pers di Mapolres Malang, pada Sabtu (9/9/2023).

Kasus ini terungkap berkat satu korbannya yang melapor ke ibu kandungnya. Kemudian ibu korban melaporkan ke kepolisian hingga akhirnya dilakukan penyelidikan, dan memintai keterangan orang-orang terdekat korban.

"Pelapor masih merupakan ibu dari salah satu korban yaitu Ibu inisial LU, saksi-saksi lain untuk pelaksanaannya sudah kita periksa, beberapa saksi salah satunya yang menjadi saksi adalah saudara RIA, yang juga merupakan istri dari tersangka," ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan itu kemudian polisi menemukan empat korban yakni SUH, ADA, WMU, dan SNA, yang mayoritas saat kejadian berlangsung masih berusia di bawah umur atau kategori anak-anak. Korban mayoritas menerima perlakuan bejat oknum guru ngaji dengan dicium dan menyentuh bagian organ kewanitaan korban.

Ia menerima perlakuan bejat dari pelaku saat ada kegiatan mengaji dan memperdalam ilmu agama di rumahnya.

Empat korban ini kerap menginap di rumah saat hari libur Sabtu dan Minggu, saat itulah Kasidi leluasa melakukan aksinya. Bahkan beberapa korban sempat mengalami peristiwa pencabulan itu lebih dari satu kali dalam rentang waktu dua tahun.

"Jadi ada kejadian-kejadian yang di rumah tersebut. Untuk korban selanjutnya, jadi semua sudah kita peroleh keterangan, sampai saat ini empat ini yang bisa jadi korban," tuturnya.

Akibat ulahnya Kasidi terancam Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya