KPK Periksa Bos PT RDG Airlines, Dalami Perintah Lukas Bawa Uang ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 11 September 2023 11:15 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal/Arie)
Share :




JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Presiden Direktur (PresDir) PT RDG Airlines, Gibrael Isaak pada Jumat, 8 September 2023. Gibrael dikonfirmasi penyidik soal adanya dugaan perintah dari Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).

KPK mengantongi informasi bahwa Lukas Enembe kerap memerintahkan Gibrael Isaak untuk membawa uang tunai berjumlah miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta hingga luar negeri menggunakan pesawat jet. Oleh karenanya, KPK sedang mendalami perintah Lukas ke Gibrael Isaak tersebut.

"Gibrael Isaak (PresDir PT. RDG), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (11/9/2023).

Gibrael Isaak merupakan salah satu pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Gibrael Isaak dicegah ke luar negeri bersama dua orang lainnya yakni pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto.

Mereka dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat dari hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Saat ini, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe sedang berproses di pengadilan. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan TPPU Lukas Enembe.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya