JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa Satgas pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dengan agregat Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud menjelaskan, berdasarkan kesimpulan sementara, banyak hal yang harus ditangani dan ditindaklanjuti. Namun beberapa di antaranya sudah selesai.
"Jadi kesimpulannya kasus dugaan TPPU yang seluruh 300 surat dengan 349 T itu masih terus berjalan dan terus didalami dan kesimpulan sementara ini telah, banyak yang harus ditangani dan ditindaklanjuti," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023).
"Ada yang sedang berproses, ada juga yang sudah selesai. Nanti pada akhirnya akan dilaporkan ke publik, sebagai bentuk tanggungjawab sehingga (Satgas TPPU) akan bekerja lagi meneruskan sampai beberapa waktu ke depan," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, dari temuan yang sudah didapat Satgas TPPU, terdapat 15 pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Delapan di antaranya telah dijatuhi sanksi disiplin.
"Banyak, tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, nanti tinggal anu, itu masih nanti dilaporan akhir aja, kalau ndak salah ada sembilan tadi ya? Berapa itu? Delapan," ucap Mahfud.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menjelaskan, 15 pegawai Kemenkeu tersebut masuk dalam delapan laporan yang diusut timnya.
BACA JUGA:
"Jadi setelah satgas ini terbentuk, ada delapan laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian delapan diberhentikan, tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses," katanya.
BACA JUGA:
"Tapi delapan surat itu menyangkut 15 pihak, jadi satgas ini terbentuk ada gitu loh, actionnya. Sehingga memang ada pihak yang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin ya," sambungnya.
(Fakhrizal Fakhri )