Tilang Tak Lolos Uji Emisi Dibatalkan, Dianggap Tak Efektif

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 11 September 2023 15:38 WIB
Tilang uji emisi dibatalkan (Foto : MPI)
Share :

JAKARTA - Polisi membatalkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos dalam proses uji emisi. Hal itu dilakukan karena penilangan dianggap tak efektif.

"Iya, untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9/2023).

Nurcholis menyebut sebagai gantinya para pengemudi yang kendaraannya tak lolos uji emisi akan diimbau untuk melakukan servis.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," tutur dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya resmi menerapkan tilang uji emisi. Tilang ini berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya