Tilang Tak Lolos Uji Emisi Dibatalkan, Dianggap Tak Efektif

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 11 September 2023 15:38 WIB
Tilang uji emisi dibatalkan (Foto : MPI)
Share :

Pemberian sanksi tilang ini merujuk pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut, pesepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya