PESISIR BARAT - Seorang pria berinisial Br (55) ditangkap Satreskrim Polres Pesisir Barat di Pekon Pardasuka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu 9 September 2023, sekira pukul 17.00 WIB. Pria warga Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat tersebut diamankan lantaran menyetubuhi korban anak perempuan di bawah umur berinisial Aa (7).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, perbuatan bejat pelaku berawal pada Kamis 10 Agustus 2024, sekira pukul 18.00 WIB.
Saat itu, korban yang sedang bermain bersama temannya di belakang sebuah masjid langsung ditarik oleh pelaku ke samping masjid, sedangkan teman korban langsung melarikan diri.
"Setelah menarik korban, pelaku kemudian membekap mulut korban dan langsung menyetubuhi korban Aa," ujar Iptu Riki dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
Kasat menuturkan, tak hanya menyetubuhi korban pelaku juga mengancam korban untuk tidak mengadukan perbuatan bejatnya tersebut. Setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
"Jadi pelaku ini mengancam dengan mengatakan 'jangan sampai ngomong-ngomong, nanti ku tampar. Kalau ada yang nanya, bilang (darahnya) dari jatuh di pondasi' sambil hendak memukul muka korban. Pelaku kemudian pergi," ungkap Iptu Riki.
Dia menuturkan, korban kemudian menemui kakaknya yang sedang berada di masjid dan memberitahu luka pada alat vitalnya, lalu korban diantar pulang ke rumah oleh kakaknya.
Kasat melanjutkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu 9 September 2023.
Adapun alat bukti yang berhasil diamankan yakni 1 lembar hasil Visum et Repertum, 1 helai celana dalam anak korban, 1 helai baju dan 1 eksemplar hasil pemeriksaan psikologi dan konseling.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76.D Dan Atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)