JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Diketahui, Elvano pernah menjadi saksi dalam persidangan tersebut pada Kamis (10/8/2023). Dalam ruang sidang, Elvano mengaku pernah menerima uang Rp2,4 dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan yang telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memastikan uang Rp2,4 miliar tersebut ia terima dari Irwan Hermawan. Elvano pun mengiyakannya.
Kemudian, Fahzal mencecar Elvano terkait penggunaan uang miliaran dari proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu.
Elvano merincikan, uang itu digunakannya untuk membeli sejumlah kendaraan bermotor, berupa mobil HRV dan dua motor gede (moge). Elvano menjelaskan, mobil yang ia beli seharga Rp400 juta dalam kondisi baru.
"Satu kendaraan bermotor lagi, Triumph," kata Elvano dalam sidang waktu itu.
Elvano lantas menyebutkan harga motor pabrikan Inggris itu ia beli senilai Rp600 juta. Kemudian moge lainnya bermerek Ducati yang ia beli dengan harga Rp300 juta.
Bukan hanya harta bergerak, uang tersebut juga Elvano akui digunakan untuk melunasi cicilan rumahnya yang terletak di Lebak Bulus.
"Saya gunakan untuk cicilan rumah saya," ujarnya.