JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menetapkan perubahan kedua terhadap program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Perubahan itu dalam rangka mengakomodasi usulan pemerintah, yaitu memasukkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta, yang akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menyampaikan bahwa RUU ini sebelumnya masih tercantum dalam Prolegnas tahun 2020-2024.
"Memasukkan satu RUU usulan baru ke dalam Prolegnas perubahan kedua RUU Prioritas Tahun 2023, yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta," kata pria yang akrab disapa Awiek dalam rapat pleno dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (12/9/2023).
Adapun, kata dia, dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan Kemenkumham pada 11 dan 12 September 2023, terdapat pandangan dalam mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2023. Salah satunya adalah rasionalitas penetapan jumlah RUU berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Prolegnas Prioritas Tahun 2023, jumlah RUU dalam daftar tunggu, dan jumlah RUU yang diusulkan.
"Berdasarkan hal di atas, Panja memutuskan dan menetapkan hal-hal sebagai berikut. Satu, jumlah prolegnas RUU Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 sebanyak 37 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka," ujarnya.
"Dua, jumlah prolegnas RUU perubahan keenam RUU tahun 2020-2024 sebanyak 256 beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka. Tiga, jumlah prolegnas RUU prioritas tahun 2024 sebanyak 47 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka," tutur dia melanjutkan.