JAKARTA - Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe (LE) dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain kurungan badan, LE juga dituntut denda uang sebanyak Rp1 miliar.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Di antaranya, perbuatan LE tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:
Kemudian, JPU juga menilai LE berbelit-belit dalam memberikan penjelasan selama persidangan.
"Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," kata JPU di ruang sidang.
BACA JUGA:
Selain yang memberatkan, JPU juga menyampaikan dua poin yang meringankan LE dalam tuntutannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar JPU.
Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.