Selain 10,5 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Hak Politik Lukas Enembe Dicabut 5 Tahun

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 13 September 2023 16:13 WIB
Jaksa tuntut Lukas Enembe dicabut hak politiknya/Foto: MPI
Share :

 

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe (LE) 10 tahun enam bulan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Selain kurungan badan, JPU juga menuntut hak politik LE dicabut selama lima tahun.

 BACA JUGA:

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar LE dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

 BACA JUGA:

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47,833 miliar selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ujar Jaksa Wawan.

Jika dalam waktu satu bulan setelah perkara tersebut mempunyai hukum tetap, maka JPU mengusulkan untuk harta benda yang bersangkutan dilelang sebagai pengganti uang denda.

Sebelumnya, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya