Selain di Hotel Jaksel, Pelaku Juga Akan Gelar Pesta Seks Besar-besaran di Semarang hingga Bali

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 13 September 2023 06:40 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pesta Seks di Jaksel/ist
Share :

Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1.

Dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya