Bima Arya Bakal Pecat Oknum Guru SDN yang Cabuli Siswinya di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 13 September 2023 16:22 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya (foto: MPI/Putra RA)
Share :

BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memecat oknum guru SDN Pengadilan 2 berinisial BBS (30). Hal itu usai oknum tersebit menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan siswinya.

"Saya mendapatkan laporan tentang kasus pelecehan seksual ini kemarin dan saya langsung berkoordinasi dengan Pak Kapolres memastikan proses hukum berjalan, yang bersangkutan sudah diamankan dan karena status yang bersangkutan ini adalah P3K maka kami menjalani proses untuk melakukan pemberhentian, sambil yang bersangkutan diproses secara hukum," kata Bima, Rabu (13/9/2023).

Selanjutnya, Bima meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor untuk segera menunjuk guru penggantinya. Karena, oknum tersebut diketahui juga menjabat sebagai wali kelas murid di sekolah.

"Kedua saya langsung minta agar Dinas Pendidikan sesegera mungkin menunjuk pengganti karena yang bersangkutan ini juga wali kelas di sini, tentu ada kebutuhan untuk KBM di sini," ungkap Bima.

Selanjutnya, pihaknya meminta kepada Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (KPAI) Kota Bogor untuk melakukan pendampingan terhadap para siswi yang menjadi korban. Karena, berdasarkan keterangan pihak sekolah terdapat 14 anak yang menjadi korban oleh oknum guru tersebut.

"Sampai saat ini diketahui ada 14 tetapi juga memastikan adanya penyuluhan kepada anak-anak di sini termasuk juga ini kami koordinasikan dengan KPAID anak-anak perlu diberikan edukasi yang tepat sehingga kita bisa mengantisipasi tidak terjadi peristiwa seperti hal ini," ungkapnya.

Selain itu, tambah Bima, pihaknya berharap kasus serupa tidak terulang khsusunya di lingkungan pendidikan. Para orangtua yang anaknya menjadi korban diminta segera untuk melapor.

"Kita prihatin kasus ini tidak terdeteksi sejak awal karena peristiwanya dari Desember 2022 karena itu perlu ada edukasi penyuluhan agar semua bisa paham, anak-anak berani melapor, berani curhat dan bercerita kepada semuanya dan semua harus diberikan edukasi agar tidak takut," pungkasnya.

Sebelumnya, oknum guru berinisial BBS (30) di SDN Pengadilan 2, Kota Bogor ditangkap polisi. Oknum tersebut diketahui telah melakukan tindak pencabulan dengan meraba bagian sensitif siswinya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya