"Jadi ketika sudah ada korban, mereka gerak bersama. Ada yang mengalihkan perhatian korban, ada yang mepet, ada yang ngambil hingga ada yang menampung handphone hasil kejahatan mereka," kata Fauzan.
BACA JUGA:
Kedua pelaku yang ditahan polisi itu dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Nanda Aria)