Mario Dandy Melawan Usai Divonis 12 Tahun Penjara, Resmi Ajukan Banding

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 14 September 2023 12:47 WIB
Mario Dandy ajukan banding atas vonis 12 tahun penjara. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Kubu Mario Dandy mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan. Bukan hanya kubu Mario, Jaksa juga mengajukan banding menyusul banding yang diajukan kubu Mario.

"Benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

Kubu Mario mengajukan berkas banding ke PN Jakarta Selatan pada 12 September 2023 .Pada tanggal serupa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga lantas mengajukan banding ke PN Jakarta Selatan.

"Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama, yaitu 12 September 2023," katanya.

Dia menambahkan, penanganan proses hukum banding akan dilakukan dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Maka itu, PN Jakarta Selatan bakal segera menyiapkan berkas bandingnya agar bisa segera dikirimkan pula ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya