JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengonsultasikan terlebih dahulu permintaan legislator DPRD DKI Jakarta agar pencemaran dan polusi udara di Ibu Kota ditetapkan sebagai bencana.
"Ya itu perlu konsultasi dulu," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta Utara, Kamis (14/9/2023).
Ia menyebutkan, isu polusi udara di Ibu Kota sudah terlalu sering menjadi sorotan selama dua pekan terakhir.
Terkait penerapan sanksi bagi industri di DKI Jakarta yang masih melakukan aktivitas dengan menggunakan energi tidak ramah lingkungan seperti batu bara dan solar, Heru menyebutkan dari instansi terkait ditindak.
"Ada satu dua tapi saya lupa dengan Dinas LH (Lingkungan Hidup). Itu terus bersamaan dengan pembinaan supaya mereka mengikuti aturan yang berlaku. Saya rasa mereka mau mengikuti. Kalau tidak tentu ada sanksi," kata Heru Budi.
Terkait pencemaran dan polusi udara, Heru menyebutkan akan ada jubir Satgas yang akan menyampaikan update penanganan polusi udara di Jakarta.
"Nanti besok jubir Satgas akan menyampaikan update. Setiap Jumat," tuturnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta fraksi PSI, August Hamonangan meminta Pemprov DKI Jakarta segera menetapkan polusi udara sebagai bencana darurat dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Rabu (13/9/2023).
Menurutnya kedaruratan polusi udara di Jakarta perlu ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana karena menjadi ancaman kesehatan yang serius bagi masyarakat.
(Erha Aprili Ramadhoni)