Pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan, terdakwa wanita emas terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," sambungnya.
Demikian alasan kenapa Hasnaeni dapat julukan Wanita Emas. Terimakasih.
(RIN)
(Rani Hardjanti)