JAKARTA - Polisi menangkap sepasang suami istri (Pasutri) berinisial IB (43) dan SM (43), warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang menjadi bandar narkoba di wilayah tersebut.
"Kami tangkap sepasang suami istri yang menjadi bandar narkoba. Kita amankan barang bukti sabu 12 gram," ucap Kapolsek Sawah Besar, AKP Dhanar Dhono Vernandhie, kepada wartawan di Polsek Sawah Besar, Jumat (15/9/2023).
Dhanar melanjutkan, selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan alat timbang, dua handphone, satu senapan angin, dua air softgun rakitan, satu kotak peluru mimis dan dua buah pisau sangkur.
"Untuk yang air softgun dan senapan angin kita masih kembangi. Tapi pas penangkapan petugas dapati satu buah air softgun berada di pinggang pelaku," ucap Dhanar.
Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Soleh menuturkan suami istri penjual narkoba ini sudah melakukan aksinya selama dua tahun, dan menjadi target operasi karena aksinya mengedarkan narkoba.
"Jika tidak lihai, tidak mungkin pasutri ini bisa menjual narkoba selama dua tahun," kata Soleh.