Pasutri Bandar Narkoba di Sawah Besar Ditangkap, Sejumlah Senpi Turut Diamankan

Giffar Rivana, Jurnalis
Jum'at 15 September 2023 11:38 WIB
Polisi tangkap pasutri bandar narkoba di Sawah Besar (Foto : MPI)
Share :

JAKARTA - Polisi menangkap sepasang suami istri (Pasutri) berinisial IB (43) dan SM (43), warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang menjadi bandar narkoba di wilayah tersebut.

"Kami tangkap sepasang suami istri yang menjadi bandar narkoba. Kita amankan barang bukti sabu 12 gram," ucap Kapolsek Sawah Besar, AKP Dhanar Dhono Vernandhie, kepada wartawan di Polsek Sawah Besar, Jumat (15/9/2023).

Dhanar melanjutkan, selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan alat timbang, dua handphone, satu senapan angin, dua air softgun rakitan, satu kotak peluru mimis dan dua buah pisau sangkur.

"Untuk yang air softgun dan senapan angin kita masih kembangi. Tapi pas penangkapan petugas dapati satu buah air softgun berada di pinggang pelaku," ucap Dhanar.

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Soleh menuturkan suami istri penjual narkoba ini sudah melakukan aksinya selama dua tahun, dan menjadi target operasi karena aksinya mengedarkan narkoba.

"Jika tidak lihai, tidak mungkin pasutri ini bisa menjual narkoba selama dua tahun," kata Soleh.

Soleh mengatakan, IB dan SM juga menyediakan tempat bagi para pembelinya untuk menggunakan sabu di rumah pelaku.

"Memang ada sebagian pemakai yang merasa nyaman ketika menggunakan di lokasi pembelian. Dan pelaku menyediakan tempat untuk menggunakan sabu," ucap Kanit.

Atas dasar tersebut, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya