Gegara Judi Online, Mahasiswa Ini Gadaikan Motor Lalu Buat Laporan Mengaku Dibegal

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 15 September 2023 15:34 WIB
Mahasiswa buat laporan palsu usai gadaikan motor. (Foto: Dok Polisi)
Share :

Lebih lanjut Warsito mengungkapkan, sepeda motor yang pelaku gadaikan tersebut ternyata bukan miliknya, melainkan milik pamannya.

"Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya