Lebih lanjut Warsito mengungkapkan, sepeda motor yang pelaku gadaikan tersebut ternyata bukan miliknya, melainkan milik pamannya.
"Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)