Bersama dua tersangk, polisi mengamankan sebuah kalung berbahan logam dengan gantungan berupa kaki kancil dan 2 (dua) buah kunci gembok, sebuah kalung berbahan logam dengan gantungan berupa kaki ayam, sebuah pisau lipat multifungsi berbahan logam.
"Pelaku GP dan MI dikenakan pasal 170 KUHP Subsider pasal 351 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," terangnya.
(Qur'anul Hidayat)