Periksa Pramugari, KPK Dalami Aliran Uang dari Lukas Enembe yang Dijadikan Aset

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 18 September 2023 14:24 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga menyeret Bupati non-aktif Papua, Lukas Enembe (LE) lewat pemanggilan saksi-saksi. Terbaru, KPK memanggil pramugari berparas cantik, Tamara Anggraeny.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menggali informasi dari yang bersangkutan terkait aliran dana dari LE yang kemudian dijadikan aset.

"Saksi hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain dugaan aliran sejumlah uang dari Tersangka LE yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Terkait perkara yang sama, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lain di Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah, Fernando Aratanio Rinto Nurak selaku PNS dan Ary Mulyadi selaku karyawan swasta.

Sebelumnya, penyidik KPK rampung memeriksa Presiden Direktur (PresDir) PT RDG Airlines, Gibrael Isaak pada Jumat, 8 September 2023. Gibrael dikonfirmasi penyidik soal adanya dugaan perintah dari Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).

KPK mengantongi informasi bahwa Lukas Enembe kerap memerintahkan Gibrael Isaak untuk membawa uang tunai berjumlah miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta hingga luar negeri menggunakan pesawat jet. Oleh karenanya, KPK sedang mendalami perintah Lukas ke Gibrael Isaak tersebut.

"Gibrael Isaak (PresDir PT. RDG), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (11/9/2023).

Gibrael Isaak merupakan salah satu pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Gibrael Isaak dicegah ke luar negeri bersama dua orang lainnya yakni pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto.

Mereka dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat dari hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya