JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ). Adapun, tersangka tersebut langsung ditahan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntad mengatakan, tersangka tersebut yakni Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.
“Berdasarkan dua alat bukti yg kuat, pada hari ini kami menetapkan SB Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Selasa (19/9/2023).
Kuntadi menambahkan, Sofiah sendiri langsung ditahan di rutan Salemba, Jakarta Pusat. “Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Kejagung,” paparnya.
Diketahui, Tol MBZ adalah jalan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mulai beroperasi sejak 2019. Proyek ini menelan biaya Rp16,23 triliun.