Bacok Orang, Preman Sadis Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Selasa 19 September 2023 17:02 WIB
Dadang Buaya (Foto: Fani Ferdiansyah)
Share :

Sementara terdakwa Yusup, tambah Jaya, perbuatan yang memberatkan karena akibat perbuatannya memukul dan menendang, korban mengalami luka memar, belum ada perdamaian, dan meresahkan masyarakat.

“Untuk yang meringankan keduanya adalah keduanya menyerahkan diri ke polisi sehingga proses penanganan perkara dipermudah, bersikap sopan dan dan mengaku secara terus terang dan menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ucapnya.

Sebelumnya, pria bernama asli Dadang Sumarna ini kembali berulah saat ia dalam masa pembebasan bersyarat atas hukuman yang dijalani sebelumnya. Dadang Buaya dan Yusup Suproni, membacok dua pria yang mereka temui di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Selasa 25 April 2023 lalu.

Dua pria bernama Opid alias Eyang dan Roni, menjadi korban keganasan Dadang Buaya usai pulang dari Sayang Heulang. Keduanya dibacok Dadang Buaya dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan Polsek Pameungpeuk, peristiwa penganiayaan yang berakhir pembacokan oleh Dadang Buaya itu berawal di jalan raya. Mobil yang dikemudikan Dadang Buaya nyaris menyerempet dan menabrak motor kedua korban.

Kedua korban kemudian mengingatkan atas aksi ugal-ugalan Dadang Buaya mengendarai mobil. Tak terima mendapat protes, preman bengis yang pernah menyerag kantor polisi dan Koramil itu melakukan penganiayaan terhadap keduanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya