Eks Pegawai BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Divonis 1 Tahun Penjara

Mukhtar Bagus, Jurnalis
Selasa 19 September 2023 16:50 WIB
Sidang eks pegawai BRIN Andi Pangerang Hasanudin (Foto: Mukhtar Bagus)
Share :

JOMBANG - Andi Pangerang Hasanudin, terdakwa kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jombang. 

Sidang terhadap mantan pegawai BRIN itu digelar di Pengadilan Negeri Jombang secara online. Hakim, jaksa maupun tim kuasa hukum terdakwa mengikuti sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.

Sementara Andi Pangerang Hasanuddin hanya mengikuti sidang di balik layar kaca dari Lapas Kelas II B Jombang.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan Andi Pangerang Hasanudin terbukti bersalah karena telah memposting ujaran yang berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Atas hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Andi Pangerang Hasanudin dan denda Rp10 juta. Atas vonis majelis hakim tersebut, baik Andi Pangerang Hasanuddin, kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sementara Abdul Wakid, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kombang mengaku kecewa. Sebab yang dilakukan Andi Pangerang Hasanudin bukanlah ancaman biasa, tapi ancaman untuk membunuh sehingga seharusnya diberi hukuman yang lebih berat.

Apalagi, status Andi Pangerang Hasanuddin saat itu adalah pegawai pemerintah atau ASN. Atas vonis tersebut, Abdul Wakid mengaku akan segera melapor ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk penentuan langkah selanjutnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya