TANGERANG - Sidang kasus pelecahan yang menimpa A (5) di Ciputat, Tangerang Selatan kembali berlangsung pada Rabu (20/9/2023). Pada sidang kali ini, majelis hakim menghadirkan korban untuk diminta kesaksiannya mengenai kasus tersebut.
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan. Tak hanya menghadirkan korban, majelis hakim juga menghadirkan pelaku untuk diminta kesaksiannya. Hal ini menuai protes lantaran korban masih trauma terhadap kejadian yang menimpanya.
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina memprotes majelis hakim karena menghadapkan korban pada pelaku. Hal ini membuat korban takut memberikan kesaksiannya karena merasa terintimidasi. Terlebih lagi, korban juga sempat dirundung keluarga pelaku dan lingkungannya usai kejadian tersebut.
"Jelas kami memprotes majelis hakim yang menghadirkan pelaku saat korban memberikan kesaksian. Ini jelas tidak bisa, korban, pelaku dan keluarganya ada di satu ruangan," ujar Jeannie usai persidangan.
Jeannie melanjutkan, hal tersebut bisa saja mempengaruhi kesaksian korban karena trauma yang dialaminya. Jeaninie berharap agar proses persidangan ini berjalan secara adil dan berpihak kepada korban.
Terlebih lagi, kasus ini pernah mendapat intervensi dari banyak pihak karena adanya upaya mendamaikan pelaku dan korban.
"Kami harap supaya pelaku diproses dibina supaya mereka dapat hukuman maksimal. Kasus ini dikawal kami karena dari pertama kami melihat ada mediasi dari masyarakat sekitar untuk didamaikan, padahal kalau mereka berdamai ini menciptakan pedofilia di masa depan," lanjutnya.
Sementara itu, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, berkomitmen untuk berjuang melindungi korban kekerasan pada perempuan dan anak melalui RPA Perindo. Dalam kasus ini, RPA Perindo terus mengawal sampai nanti para pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan undang-undang yang berlaku.
(Arief Setyadi )