JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ) Komisi II menyepakati mempercepat jadwal pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). Jadwal pendaftaran yang disepakati yakni pada 19 hingga 25 Oktober 2023.
Kesepakan itu muncul setelah wakil rakyat itu melakukan rapat konsultasi Peraturan KPU (PKPU) dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat. Awalnya, Doli menyampaikan soal dua opsi jadwal pendaftaran Capres-Cawapres yakni pada 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023. Doli lantas bertanya kepada anggota komisi II DPR RI lainnya soal dua opsi tersebut.
"Sebelum saya sampaikan ini kita anggap aja karena Pak Gaus (anggota Komisi II DPR RI) yang bicara. kita setuju Pak Gaus atau ada yang nolak Pak Gaus?," tanya Doli.