Polisi Tangkap Pemilik Tambang Kripto Curi Listrik di Depok

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 20 September 2023 08:02 WIB
Polisi tangkap penambang kripto curi listrik di Depok. (Foto: Ilustrasi/Dok Ist)
Share :

"Tindak Pidana bidang Ketenaga listrikan atau Menggunakan Tenaga Listrik tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) Jo pasal 22 Jo pasal 19 ayat (1) huruf b dan atau pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan," jelasnya.

Hadi membeberkan kronologis singkat berawal pada 12 September 2023 pihak PLN ULP Cimanggis menerima aduan dari masyarakat bahwa listrik sering padam mendadak dikawasan Jalan Raya Bogor, Curug, Cimanggis, Depok.

"Selanjutnya pihak PLN ULP Cimanggis didampingi Anggota Polsek Cimanggis melakukan investigasi ke daerah tersebut dan selanjutnya ditemukan sebuah ruko yang didapati telah melakukan penyalahgunaan aliran listrik PLN dari sumber listrik kabel PLN yaitu JTR ke Instalasi listrik di ruko tersebut," tuturnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya