Buron 4 Tahun, Pelaku Penganiayaan hingga Tewas Ditangkap di Bekasi

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 20 September 2023 02:04 WIB
Buron 4 tahun, pelaku penganiayaan hingga tewas ditangkap di Bekasi. (Ist)
Share :

PRINGSEWU - Pelarian MA (32), satu dari dua buron pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas harus berakhir usai ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Ayah dua anak, warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara itu ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023)

MA tercatat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019. Ia kabur usai membunuh korbannya bernama Yadie (46) warga kelurahan Pringsewu Utara.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pihaknya sempat kesulitan melacak kendaraan pelaku karena kerap berpindah-pindah.

Sebelum ditangkap di Bekasi, kata Al Haqqi, pelaku sempat terdeteksi berada di wilayah Jambi. Namun, saat akan disergap pelaku sudah berpindah tempat.

"Setelah melakukan penyelidikan cukup lama akhirnya pelaku berhasil kami amankan saat berada di wilayah Bekasi Jawa Barat," ujar Al Haqqi dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

Al Haqqi menjelaskan, kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan tersangka MA ini terjadi pada Minggu (18/8/2019) di halaman salah satu rumah kontrakan yang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Dalam kejadian tersebut, MA bersama SF secara bersama-sama menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk dengan menggunakan sebilah pisau.

Akibat terkena tusukan pisau di bagian pelipis, dada, perut dan pinggang, korban akhirnya tewas setelah sempat dibawa ke rumah sakit.

Al Haqqi menyebut, pihaknya masih mendalami motif pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas. Namun berdasarkan pengakuan pelaku, dia nekat menganiaya korban dipicu kesal dengan perbuatan korban.

Menurut pelaku, korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, sehingga menganggu anaknya yang masih bayi.

Selain itu, korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya sehingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.

"Ditambah sebelum kejadian korban menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan kemudian menganiaya korban," ungkap Kasat.

Kasat menambahkan, polisi juga masih memburu SF, rekan pelaku yang ikut kabur usai menganiaya korban. Dia menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.

"Masih terus kita buru, agar perkara ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya