"Ditambah sebelum kejadian korban menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan kemudian menganiaya korban," ungkap Kasat.
Kasat menambahkan, polisi juga masih memburu SF, rekan pelaku yang ikut kabur usai menganiaya korban. Dia menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.
"Masih terus kita buru, agar perkara ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)