KARAWANG - Aksi bejat As (46), yang mencabuli bocah sekolah dasar (SD) sebanyak 10 kali akhirnya terungkap. Pelaku yang berprofesi sebagai penjaga sekolah di Kecamatan Batujaya sudah satu tahun mencabuli korban yang menjadi siswa di sekolah tersebut.
Polres Karawang menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, As (46) ditangkap Tim Sanggabuana setelah terbukti mencabuli salah seorang siswa tempat dia bekerja sebagai penjaga sekolah. Korban merupakan bocah kelas V di sekolah tersebut.
"Pelaku kami tangkap dan mengakui perbuatannya. Korbannya satu orang dan perbuatan cabulnya dilakukan selama satu tahun," kata Arief Bastomy, Selasa (19/9/23).
Menurut Arief, korban yang masih berusia 12 tahun dijemput pelaku di ruang kepala sekolah saat sekolah masih dalam keadaan sepi. Pelaku yang dibawa ke ruangan kepala sekolah diancam jika tidak melayani keinginan pelaku. Kemudian pelaku mencabuli korban.
"Korban diancam akan dipukul jika tidak melayani pelaku. Korban juga diancam jika melapor," katanya.
Menurut Arief, berdasarkan pengakuan pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 10 kali selama satu tahun. Saat itu korban masih duduk di kelas IV hingga V.
"Pengakuannya itu dilakukan sekitar satu tahun lamanya," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Erha Aprili Ramadhoni)