"Pengakuannya itu dilakukan sekitar satu tahun lamanya," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Erha Aprili Ramadhoni)