MALANG - Sopir bus PO Tentrem ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan lima kendaraan di Jalan Raya Singosari Malang. Pengemudi atas nama Puryono (41) warga Jalan Laksda Adisucipto, Blimbing, Kota Malang, ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dari pengemudi bus, terdapat kelalaian. Saat itu pada Rabu (12/9/2023) bus PO Tentrem melaju dari utara Surabaya menuju selatan atau Malang, dengan kecepatan 40 kilometer per jam.
"Dan ini persnelingnya sedang masuk di gigi empat. Sampai di TKP di depannya ini ada motor Honda Beat. Dia sudah mengurangi kecepatan, karena mau melintasi perlintasan kereta api. Di sini si (pengemudi-red) bus menginjak rem, namun tidak berfungsi," kata Agnis Juwita saat konferensi pers pada Jumat (22/9/2023).
Karena rem bus tidak berfungsi, sopir panik dan langsung membanting laju kendaraan ke kanan, tanpa menarik persneling atus memindahkan gigi, serta tidak membunyikan klakson maupun penanda lainnya.
"Karena panik, bus ini menabrak si motor Honda Beat dari belakang dan dua motor yang berjalan dari arah berlawanan, sehingga berhenti dan menabrak samping kendaraan truk," ungkapnya.
Akibatnya satu korban yakni pemotor yang melaju dari arah berlawanan meninggal dunia di tempat. Korban atas nama M Panding Utomo pengendara sepeda motor Supra N 5719 EAY. Satu korban lainya yang sempat dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang juga meninggal dunia pada Rabu (20/9/2023).
Korban adalah pengendara sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 6925 ADI yakni Eny Hari Purwati. Sedangkan satu korban lainnya yang sempat dirawat di RS Prima Husada Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang, akhirnya diizinkan pulang setelah menjalani perawatan.