"Untuk pengemudi kami tetapkan sebagai tersangka. Karena lalai untuk kesiapan kendaraannya tidak layak jalan," ujarnya.
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi bus Tentrem ini tak ditahan disebabkan beberapa faktor. Namun, ia memastikan proses hukum sopir berjalan terus dan kini pihaknya tengah membuat berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan, dengan yang bersangkutan wajib lapor ke unit Laka Polres Malang. Kami akan segera mengirimkan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)