JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tiga tersangka penyuap Eks Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ke tim Jaksa KPK. Ketiganya pun akan memasuki tahap persidangan.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menjelaskan penyerahan berkas perkara dan tersangka dilakukan kemarin.
Ketiga tersangka yang menyuap Henri ialahm Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya (MR) selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati dan Roni Aidil (RA) selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
"Hari ini (Jumat 22 September 2023) telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti pada Tim Jaksa KPK dengan Tersangka MG dkk," kata Ali Fikri, kemarin.
Ali mengatakan tim penyidik KPK melakukan komunikasi intens dengan tim penyidik Puspom TNI selama proses penyidikan. KPK pun memastikan unsur pasal pemberi suap kepada eks Kabasarnas Henri terpenuhi.
"Selama proses penyidikan perkara ini yang terjalin baik sehingga pemenuhan unsur-unsur pasal sebagai pihak pemberi suap pada HA (Henri Alfiandi) alias Kabasarnas dan kawan-kawan terpenuhi dan dinyatakan lengkap," katanya.
Selanjutnya, kata Ali, tim Jaksa kembali melanjutkan masa penahanan ketiga tersangka. Masa tahanan ketiganya akan diperpanjang hingga 20 hari kedepan atau sampai 11 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)