Hendhi menyebutkan, oknum TNI tersebut telah dilakukan penahanan di Denpom 1/Jaya Tangerang. Dia mengatakan, apabila oknum TNI terbukti benar melakukan tindak pidana asusila, hukum pidana dan pemecatan akan dilakukan.
“Jika benar terbukti, maka yang bersangkutan di hukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas tindakan asusilanya,” jelas dia
(Awaludin)