Pihak Rafael Alun Protes Jaksa KPK Tak Hadirkan Saksi Korban, Ini Jawaban Menohok Hakim

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Senin 25 September 2023 13:42 WIB
Sidang Rafaeal Alun/Foto: Bachtiar Rojab
Share :

JAKARTA - Pengacara mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, yakni Junaedi Saibih protes dalam sidang perdana pembuktian di Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Protes tersebut dikarenakan Junaedi keberatan terhadap saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di persidangan tersebut.

Namun, Junaedi justru terbelalak karena Jaksa KPK tidak menghadirkan saksi korban dalam sidang perdana.

“Sebelum JPU menghadirkan saksi-saksi, kami mohon JPU terlebih dahulu menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan ini akan menjelaskan apa dan dalam kapasitas apa? Karena kami juga baru mendapatkan informasi tentang saksi yang akan diperiksa itu kemarin siang,” ujar Junaedi di persidangan, Senin (25/9/2023).

 BACA JUGA:

Adapun, Junaedi langsung menyinggung pasal 160 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebut bahwa saksi awal yang harus dihadirkan dalam proses pembuktian adalah saksi korban.

“Sesuai KUHAP 160 bahwa yang pertama kali diperiksa itu adalah saksi korban. Kami minta penjelasan dari JPU KPK bagaimana implementasi 160 Ayat 1 tersebut dan kenapa tidak dihadirkan pertama kali sesuai dengan pasal 160 Ayat 1,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Antirasuah menjabarkan dua orang saksi yang bakal memberikan keterangan di muka persidangan. Mereka, yakni Bachri Marzuki merupakan wajib pajak dari PT Airfast Indonesia. Bachri merupakan klien dari perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Adapun PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun dan istrinya Ernie Meike Torondek. Kemudian, saksi kedua yang dihadirkan jaksa KPK adalah tax specialists atau konsultan pajak PT ARME.

“Saksi ini adalah dari PT ARME yang merupakan perusahaan konsultan pajak dan salah satunya, saksi satunya adalah wajib pajak yang menjadi klien PT ARME,” ungkap jaksa KPK.

“Mengenai urutan bagaimana kami memeriksa saksi, itu menjadi kewenangan kami yang mana saksi yang akan diperiksa duluan,” sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya