BEKASI - Majelis Hakim kembali menggelar sidang tuntutan dalam perkara kasus pembunuhan berencana Wowon cs di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9/2023). Namun, sidang pada hari ini kembali di tunda.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Wowon Cs keluar dari ruang tahanan PN Bekasi sekitar pukul 14.08 WIB. Ketiga digiring petugas menuju ruang sidang dengan tangan diborgol.
"Iya sehat," singkat Wowon saat memasuki ruang sidang, Senin (25/9/2023).
Dalam sidang hari ini, hakim memberikan memberikan kesempatan terakhir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa. Namun, JPU beralasan berkas belum siap. Alasan tersebut sama seperti 4 sidang sebelumnya.
"Ini yang ke-5 ya, belum selesai. Teman-teman kerjanya apa lima kali loh," kata Hakim Ketua Suparna.
Sidang akan kembali digelar untuk yang ke-6 kalinya pada Senin 2 Oktober 2023. Hakim meminta dalam sidang ke-6, JPU harus sudah siap menyusun berkas tuntutan.
Dalam sidang sebelumnya pada Senin (18/9/2023), JPU kembali batal membacakan tuntutan kepada Wowon Cs.
JPU Omar Syarif Hidayat mengungkapkan, alasan sidang harus ditunda lantaran berkas belum siap. Alasan ini juga yang dikeluarkan oleh JPU saat batal membacakan tuntutan pada 29 Agustus, 5 September 2023, dan 12 September 2023.
“Untuk tuntutan masih dalam proses penyusunan, kami minta waktu satu minggu lagi Yang Mulia,” kata Omar Syarif Hidayat, di Ruang Sidang Sari II pada PN Bekasi.