Setelah menerima laporan polisi, petugas Polsek Umbulharjo melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut serta memeriksa saksi-saksi maupun korban, dan diketahui pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah mantan karyawan rumah makan tersebut.
"Kami kantongi identitasnya. Terus kami lakukan penangkapan," tambahnya.
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan Penangkapan terhadap Pelaku dan selanjutnya dilakukan Proses Penyidikan dan dilakukan penahanan di Polsek Umbulharjo. Kemudian dari keterangan pelaku diketahui bahwa yang bersangkutan mengambil sepeda motor Honda Vario tersebut tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya pada Jumat tanggal 15 September 2023.
Di mana sekitar Pukul 02.30 WIB, pelaku masuk ke dalam saat rumah makan sepi. Pelaku masuk ke dalam rumah makan melalui pintu sebelah selatan dan didalam rumah makan tersebut ada beberapa sepeda motor dan salah satu sepeda motor Honda vario yang ada didalam rumah makan tersebut.
"Kebetulan ada kunci kontaknya yang masih tergantung, kemudian Pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan membawa pergi sepeda motor tersebut," tambahnya.
Menurut dia, pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena ingin memiliki sepeda motor. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Awaludin)