JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor tetap menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe sesuai tuntutan yang pihaknya layangkan pada sidang sebelumnya.
Hal itu diungkapkan Jaksa KPK, Yoga Pratomo saat membacakan tanggapan atau replik atas pleidoi yang disampaikan oleh kubu Lukas Enembe di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
"Maka kami menyatakan tetap pada tuntutan yakni supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan Putusan dengan amar sebagaimana surat tuntutan yang telah kami bacakan," kata Yoga di ruang sidang.
Adapun jaksa menilai bahwa Lukas Enembe tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan pihaknya. Untuk itu, Yoga pun meminta kepada hakim agar Lukas Enembe dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan atau setara 10,5 tahun dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan," jelasnya.
Tak hanya itu, jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim turut mencabut hak Lukas Enembe untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun pasca selesai menjalani hukuman pidana.
Adapun hal itu merupakan hukuman tambahan yang diminta jaksa pada saat membacakan repliknya di persidangan.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana," ujarnya.