5 Fakta Prostitusi Anak di Bawah Umur di Kawasan Johar Baru Jakpus

Awaludin, Jurnalis
Selasa 26 September 2023 07:01 WIB
Muncikari ABG di Johar Baru Jakpus (foto: dok ist)
Share :

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya menangkap seorang muncikari berinisial FEA (24), yang diduga melakukan prostitusi anak di bawah umur, dengan cara diiklankan melalui media sosial (Medsos).

Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Berikut sejumlah faktanya:

1. ABG Dijual Rp1,5 juta hingga Rp8 juta Per Jam

"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Kata Ade Safri, dua orang anak kencil yang diduga menjadi korban. Korban ditawarkan oleh FEA dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jam-nya.

"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, korban ditawarkan mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 7 juta, hingga Rp 8 juta per jam," jelas dia.

2. Bisnis Prostitusi Sejak April 2023

FEA memulai bisnis haram ini sejak bulan April 2023 hingga September 2023. Ia mengajak para korban melalui jaringan pergaulan. Tersangka diketahui mendapat bagian 50% dari transaksi.

"Tersangka FEA mulai kerja menjadi mucikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023. Awal Mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya