5 Fakta Prostitusi Anak di Bawah Umur di Kawasan Johar Baru Jakpus

Awaludin, Jurnalis
Selasa 26 September 2023 07:01 WIB
Muncikari ABG di Johar Baru Jakpus (foto: dok ist)
Share :

4. Diduga Masih Ada Puluhan Korban

 

 

Dari identifikasi awal polisi, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh FEA. Saat ini pihakanya masih menelusuri para korban lain yang menjadi korban eksploitasi.

"Diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Dan diduga masih merupakan anak di bawah umur," tambah dia.

Polisi akan terus mendalami penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini. Pihaknya akan mendalami kembali dengan serangkaian upaya penyelidikan oleh penyidik, dan langkah tindaklanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait.

 

 

 

5. Dijerat Pasal Berlapis

Atas dasar ini, FEA terjertat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya