3. Dua Orang Korban Diamankan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, FEA ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 13 September 2023 lalu. Dua anak yang diamankan polisi berinisial SM (14) dan DO (15).
"Adapun korban atau anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dimaksud, sebanyak dua orang," ujar Ade dalam keterangannya.
Ia mengatakan, dua orang korban kini ditangani ke Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta. Mereka dibawa ke safe house milik P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut.
"Mereka dibawa ke safe house P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut terhadap anak korban," jelas dia.