Kata Ade, korban ditawarkan oleh FEA dengan harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp 8 juta per jamnya. Seluruh penghasilan yang didapat FEA digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari," terang Ade Safri.
BACA JUGA:
FEA dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara seksual terhadap anak di media sosial.
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Ade Safri.
(Nanda Aria)