SEMARANG – Polda Jateng menyebut MAR, siswa kelas X Madrasah Aliyah (MA) Yasua Pilangwetan, Kabupaten Demak, yang membacok gurunya, sudah ditangkap. Pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Kebonagung dan Polres Demak.
“Ditangkap Senin (25/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Sekarang sudah ada di Polres Demak,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (26/9/2023).
Kombes Satake menyebut peristiwa tersebut adalah tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Pelaku dijerat pasal berlapis, primair Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP dan lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP.
Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Barang buktinya adalah sebuah sabit panjang 40 cm bergagang besi, sebuah baju sekolah lengan pendek warna putih, sebuah celana panjang seragam sekolah warna abu-abu dan sebuah sepeda motor Honda Supra X yang digunakan pelaku saat menyerang dan kabur.