Rekonstruksi Pencabulan di Hutan Kaki Gunung Arjuno, Pelaku Peragakan 19 Adegan

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 26 September 2023 17:13 WIB
Rekonstruksi pencabulan di hutan kaki Gunung Arjuno. (Ist)
Share :

 

MALANG - Tersangka pencabulan dan penganiayaan di kaki Gunung Arjuno Malang menjalani proses rekonstruksi. Tersangka berinisial VC ini sempat kabur 1,5 tahun hingga akhirnya ditangkap pada 12 September 2023.

Berdasarkan pantauan saat rekonstruksi, pelaku terlihat memperagakan sejumlah adegan, mulai dari lokasi berangkat membawa korban ke tengah hutan, hingga penganiayaan dan pencabulan.

Pelaku sempat beberapa kali terlihat berbelit-belit saat menjelaskan aksinya. Namun akhirnya ia memperagakan perbuatannya terhadap korban.

Tampak awalnya pelaku mengajak korban naik ke dalam mobil pikap yang saat itu dia kemudikan. Kemudian, mobil pikap tersebut dikembalikan ke rumah juragan dari pelaku. Perlu diketahui, saat kejadian pelaku merupakan sopir yang bertugas mengantarkan sayuran dari juragan tempat pelaku bekerja.

Setelah menukar pikap dengan sepeda motor miliknya yang saat itu terparkir di rumah juragannya, pelaku kemudian membonceng korban menuju ke hutan. Saat itu pelaku berdalih melewati jalan pelosok lantaran korban tidak mengenakan helm.

Korban yang tidak memahami daerah di Kecamatan Singosari saat itu tidak merasa curiga terhadap pelaku. Sebab pelaku menawari korban untuk mengantarnya pulang.

Setibanya di tengah hutan, pelaku kemudian mencabuli korban. Karena korban melawan, pelaku kemudian mendorong, menampar, hingga mengigit korban. Bahkan kemaluan korban juga tidak luput dari aksi penganiayaan pelaku.

Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial mengungkapkan, tersangka VC memeragakan 19 adegan rekonstruksi sejak mulai bagaimana pelaku menawarkan tumpangan ke korbannya berinisial YA (26) warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, hingga aksi bejatnya di jalanan sepi Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada 26 Maret 2022.

"Rekonstruksi ini untuk menguji keterangan antara saksi dengan pelaku. Sebelumnya waktu pemeriksaan itu ada perbedaan keterangan dari tindakan yang dilakukan pelaku dengan saksi korban. Maka (pelaku) kita bawa ke TKP (tempat kejadian perkara) pada saat pencabulan dan penganiayaan," ucap Robial, pada Selasa (26/9/2023).

Achmad Robial menambahkan, pelaku VC tergolong licin ketika akan ditangkap. Polisi nyaris 1,5 tahun memburu pelaku hingga ke Jawa Tengah. Beberapa kali ia diketahui juga berpindah-pindah tempat pelarian.

"Jadi selama 1,5 tahun itu pelaku melarikan diri, kita deteksi dia (kabur) sampai ke Jawa Tengah di daerah Blora, kemudian ke wilayah Kediri dan beberapa daerah lainnya di Jawa Timur. Kemudian pada Selasa (12/9/2023) dia (pelaku) kembali ke rumahnya lalu kita tangkap," tuturnya.

Saat membujuk korbannya, awalnya pelaku menawarkan korban YA naik mobil untuk pulang. Saat itu korban tengah menunggu angkutan umum dari Karanglo ke Sukorejo, Pasuruan. Tetapi karena sudah terlalu malam dan tidak ada angkutan umum, pelaku yang warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini memanfaatkan hal tersebut.

"Awalnya dia (korban) diajak ikut mobil itu karena mau diantarkan pulang oleh pelaku. Setelah itu dia diajak untuk mengantar sayuran. Kemudian pelaku menukar mobil dengan motor, mau diantar pulang ke Pasuruan. Korban ini tidak tahu wilayah Singosari, tidak menyadari kalau akhirnya di bawa ke daerah sini (hutan)," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya