Polri Terbitkan Telegram Ketentuan Tampilan Rambut Polwan, Standar Polisi Dunia

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 27 September 2023 12:12 WIB
Polwan (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Mabes Polri menerbitkan surat telegram tentang ketentuan rambut polisi wanita (polwan) Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal itu tertuang dalam surat nomor KEP/1164/VIII/2023 per tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Telegram tersebut dibenarkan oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, ketentuan itu sesuai dengan standar kepolisian di dunia.

"Ya betul sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata Dedi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Adapun ketentuan sikap tampang rambut untuk polisi wanita yang diatur dalam telegram tersebut yakni;

a. bagi yang memiliki rambut 2 cm melebihi kerah:

1) wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;

2) tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;

3) tidak berjambul atau berponi;

4) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;

5) tidak mengubah warna asli rambut;

b. bagi yang memiliki rambut pendek:

1) panjang maksimal tidak melebihi 2 cm dibawah kerah baju;

2) memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;

3) tidak mengubah warna asli rambut;

4) tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria;

c. penggunaan wig (rambut palsu) dapat digunakan apabila:

1) sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan;

2) warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya;

3) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;

d. bagi yang beragama Islam dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

e. bagi Polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig (rambut palsu), berambut panjang dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Polwan di dalam struktur maupun di luar struktur Polri, pada saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas baik itu di lingkungan Polri maupun di luar Polri sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Adapun pertimbangan ketentuan itu diterbitkan berdasarkan, bahwa guna mewujudkan ketertiban dan kerapian rambut Polisi Wanita Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan, agar dapat menampilkan sisi humanis Polisi Wanita Republik Indonesia, maka dipandang perlu menetapkan keputusan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya