Lukas Enembe Bantah Hotel Angkasa di Jayapura Miliknya

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 27 September 2023 12:15 WIB
Lukas Enembe bantah Hotel Angkasa di Jayapura miliknya (Foto : MPI)
Share :

 

JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani kembali menjalani persidangan dalam kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Sidang kali ini, Lukas Enembe membacakan duplik atau pembelaannya.

Dalam dupliknya, Lukas Enembe membantah bahwa Hotel Angkasa yang berada di Jayapura miliknya. Ia mengatakan hotel tersebut milik dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

“Saya tidak tahu menahu tentang Hotel Angkasa karena Hotel tersebut adalah milik Rijatono Lakka yang ia bangun sendiri.,” kata Lukas dalam duplik yang dibacakan pengacaranya, Petrus Bala Pattyona di PN Jakarta Pusat.

“Rijatono Lakka menerangkan bahwa tanah untuk pembangunan hotel dibeli sendiri dari Ibu Hendrika Josnia SD Hindom-anak dari Gubenur Papua - Isack Hindom,” sambungnya.

Lukas menyebut Rijatono membeli tanah untuk membangun hotel seharga Rp6,5 miliar. Akta jual belinya disebut telah diterbitkan notaris yang ditunjuk.

Dia menyebut bahwa dokumen pembelian tanah dan pembangunan menguatkan bukti Hotel Angkasa merupakan miliknya.

“Setelah penandatanganan akta jual beli tersebut, selanjutnya balik nama sertifikat ke nama Rijatono Lakka dan selanjutnya mengurus izin mendirikan bangunan, semuanya atas nama Rijatono Lakka karena hotel tersebut adalah milik Rijatono Lakka termasuk akta-akta Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya